Pelindo II Ingin Kargo Ekspor di Sumatra Dikapalkan via Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis.com,23 Jan 2019, 20:01 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC akan menarik kargo internasional di Sumatra untuk alih muatan alias transshipment di Pelabuhan Tanjung Priok mengingat sebagian besar ekspor dari wilayah itu selama ini transit di Singapura.

Direktur Operasi dan Sistem Informasi Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Prasetyadi mengatakan realisasi mimpi Tanjung Priok sebagai transshipment port akan dimulai dari pelabuhan-pelabuhan di wilayah kerja Pelindo II, seperti Panjang (Lampung), Palembang, Jambi, dan Pontianak.

Dia menyebutkan, 80% kargo internasional dari Pelabuhan Panjang, Lampung, mampir ke Singapura. Alih muatan di Negeri Singa juga dilakukan oleh 60% barang ekspor dari Pelabuhan Jambi. 

"Itu yang kami coba mulai komunikasi dengan teman-teman di tempat kami sendiri, di Pelindo II dulu. Jadi, barang-barang ekspor itu kami arahkan untuk masuk ke Priok dulu," katanya, Senin (21/1/2019).

Pelindo II memperkirakan sekitar 7 juta TEUs barang ekspor Indonesia selama ini ditransitkan di Singapura. Menurut Prasetyadi, jika 3 juta TEUs saja dapat ditarik ke Priok, maka produksi bongkar muat peti kemas Pelindo II bisa menjadi 10 juta TEUs setelah mencapai 7,4 juta TEUs pada 2018.

Mengenai insentif, Pelindo II tengah merumuskan tarif bundling biaya jasa kapal dan penanganan kontainer (container handling charge/CHC) di pelabuhan asal dan pelabuhan transshipment yang akan lebih murah dari tarif di Singapura. 

Prasetyadi meyakini tarif bundling akan menarik mengingat saat ini saja, tarif untuk kapal rute langsung Tanjung Priok-Los Angeles (LA) rata-rata lebih murah US$500 ketimbang direct call dari Tanjung Pelepas (Malaysia) dan Korea Selatan. 

Dari sisi lama perjalanan, direct call dari Tanjung Priok ke LA lebih singkat, yakni hanya 24 hari, dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai 32 hari dan Korea Selatan 37 hari.

"Jadi, kami akan membuat regulasi tarif bundling kalau barang itu dari Palembang ke Priok --bukan ke Singapura-- termasuk pola custom-nya, bea cukainya. Jadi, mereka cukup ngurus di tempat sana, nanti masuk ke kami cuma pindah kapal saja. Itu yang akan kami permudah," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini