Resmi Bebas, Ahok Pilih Keluar Mako Brimob Dalam Senyap

Bisnis.com,24 Jan 2019, 10:55 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menyelesaikan proses administrasi di Rutan Mako Brimob sebelum bebas hari ini, Kamis (24/1)./Instagram @basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). Dia diam-diam telah keluar dari Mako Brimob dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, sekitar pukul 07.30 WIB.

Pekan lalu, Tim BTP melalui akun Instagram Ahok, @basukibtp, memposting foto sebuah akun youtube channel Panggil Saya BTP.

Dalam unggahan tersebut, Tim BTP menyatakan detik-detik bebasnya Ahok dari Mako Brimob akan disiarkan langsung melalui youtube channel tersebut.

"Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio," tulis Tim BTP.

Namun, hingga Ahok telah dibebaskan pagi ini, belum nampak unggahan satu pun dalam youtube channel tersebut.

Ahok memang tak ingin hari kebebasannya terlalu disorot atau disambut meriah. Ahok atau BTP  pun telah mewanti-wanti pendukungnya untuk tidak menyambut dirinya saat keluar dari penjara apalagi sampai menginap demi menunggunya keluar.

Hal itu ia sampaikan melalui surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi pada Kamis, 17 Januari 2019.

Dalam suratnya, Ahok  menyampaikan agar pendukungnya tak usah menyambutnya karena tidak ingin membuat jalanan macet, mengingat pada hari keluarnya dari penjara merupakan hari kerja.

"Saya bebas tanggal 24 Januari 2019 adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja, jalanan di depan Mako Brimob dan di depan Lapas Cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kita yang mau mencari nafkah. Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok.

Seperti diketahui, Ahok atau BTP menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Jika mengacu jadwal, dia akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini