Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi

Bisnis.com,24 Jan 2019, 09:47 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Menpora Imam Nahrawi (tengah baju putih) bersama peserta inti Kirab Pemuda 2017, di Kantor Kemenpora, Senin (25/9/2017)/Istimewa-Kemenpora

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan [Iman Nahrawi] sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Febri belum memerinci perihal apa yang akan digali oleh penyidik KPK kepada Iman Nahrawi. Adapun pada 20 Desember lalu ruang kerja Iman Nahrowi pernah digeledah KPK dan diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. 

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini