Revisi UU Migas Diharapkan Makin Permudah Investasi Hulu Minyak & Gas Bumi

Bisnis.com,24 Jan 2019, 08:12 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Tantangan hulu migas./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang Undang No 21/2001 tentang Minyak dan Gas diharapkan menjadi terobosan konkret untuk kemudahan investasi, penyederhanaan perizinan hingga kepastian hukum sehingga menarik perhatian investor untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan idealnya pengesahan RUU Migas yang sudah mangkrak delapan tahun ini, secara nyata dapat menarik investasi di sektor migas.

Menurutnya, kemudahan investasi sektor hulu migas masih berada di papan bawah atau kurang kompetitif, sehingga hadirnya undang-undang tersebut menjadi landasan menarik investor untuk hadir.

"Ini sinyal positif, karena akhirnya Presiden mengadakan rapat untuk membahas RUU Migas. Saya optimistis, kalau memang ada political will, sebelum Oktober RUU in sudah disahkan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (23/1/2019).

Proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draf Rancangan Undang Undang Migas yang masuk Prolegnas 2015 -2019 ini masih berlangsung dalam lingkup antarkementerian.

Sebelumnya, dalam DPR telah menyetujui draf RUU Migas untuk dibahas dengan Pemerintah pada 3 Desember silam. Adapun 10 fraksi yang sepakat membahas draf RUU Migas itu adalah Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Pri Agung menganggap dengan adanya keterbatasan waktu dalam masa sidang DPR 2018 - 2019, seharusnya sudah ada kalkulasi waktu untuk menyelesaikan beleid tersebut.

"Tapi kalau hanya hitung-hitungan politis jangan dipaksakan. Akan tetapi, kalau siinya sudah siap dan solid, tentu dapat segera disahkan," tambahnya.

Diharapkan dalam pembahasan, pemerintah setidaknya memikirkan tiga poin yang sebaiknya hadir dalam DIM RUU Migas. Pri Agung berpendapat beleid terbaru dapat memberikan terobosan perizinan lebih sederhana, dan hanya berada di bawah naungan satu lembaga saja.

Selain tu, terkait terobosan perpajakan yang sebaiknya dikelola oleh badan usaha khusus (BUK) dan bukan oleh KKKS. "Bukan mereka yang menyelesaikan urusan pajak sendiri, kita berikan lah karpet merah untuk mereka," ujarnya.

Terakhir, soal penyelesaikan lahan yang selama ini menjadi masalah klasik di Tanah Air, khususnya terkait investasi. Pri Agung juga menyinggung soal kepastian kontrak, dan berharap pemerintah tidak mudah mengubah ataupun mengganti rezim kotnrak migas yang sedang dijalankan.

"Bukan masalah gross split atau bukan, karena itu hanyalah satu model kontrak saja. Yang terpenting adalah kepastian hukum," tambahnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas yang sekarang dibahas di DPR menjadi momentum reformasi tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam rapat terbatas membahas RUU Migas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

"Saya ingin tekankan agar melalui pembentukan undang-undang ini kita jadikan momentum untuk reformasi tata kelola minyak dan gas, sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, dan bisa berkelanjutan dan bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini