Food Court Beroperasi di Lahan Reklamasi, SKPD saling Lempar Tanggung Jawab

Bisnis.com,24 Jan 2019, 19:17 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA– Satuan Kerja  Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta saling lempar tanggung jawab terkait beroperasinya food court di Pulau D atau yang sekarang bernama Kawasan Pantai Maju.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan dirinya tidak tahu-menahu terkait izin dari food court tersebut dan menyerahkan masalah tersebut kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta selaku pengawas.

Akan tetapi, Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra pun mengaku tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut dan malah menyerahkan masalah tersebut kepada DPMPTSP selaku pemberi izin dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola lahan reklamasi.

Di lain pihak, Sekda DKI Jakarta Saefullah pun mengatakan bahwa lahan reklamasi adalah lahan terbuka sehingga semua pihak berhak memanfaatkan laham tersebut, akan tetapi dirinya mengaku belum mengecek food court yang dimaksud.

"Saya belum lihat, tapi kalau dia sekadar food court seperti itu, untuk awalan bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja," kata Saefullah pada Kamis (24/1/2019).

Saefullah pun menyerahkan kepada PT Jakpro apabila ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan lahan reklamasi tersebut karena PT Jakpro diserahi wewenang untuk mengelola lahan tersebut.

Lebih lanjut, Saefullah melihat dibukanya food court tersebut sebagai kegiatan yang positif karena dengan itu ada transaksi ekonomi di lahan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh aktivitas yang ada di atas lahan tersebut.

"Jadi ada dua hal, yang pertama soal reklamasi itu berhenti. Kedua soal lahan, sama dengan lahan yang ada di Jakarta bila Anda melakukan kegiatan apapun harus ada izin," kata Anies pada Rabu (23/1/2019).

Di lain pihak, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin pun mengatakan pihaknya akan menarik pajak dari pihak-pihak yang beroperasi terhitung sejak pengelola memiliki nomor objek pajak (NOP).

"Misalnya dia mulai beroperasi 5 tahun maka kita tarik 5 tahun sehingga tidak ada yang dirugikan dari pajak itu," terang Faisal pada Rabu (23/1/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini