Tujuh Crowdfunding Antri Pendaftaran

Bisnis.com,24 Jan 2019, 22:04 WIB
Penulis: Nindya Aldila & Anggi Oktarinda
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA -Sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara layanan urun dana atau crowdfunding sedang mengantri proses mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan, pasca regulator meluncurkan aturan tentang bisnis tersebut.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan saat ini sudah ada sekitar tujuh pemain crowdfunding yang beroperasi. Mereka sedang menunggu proses pendaftaran di OJK.

Dia meyakini keberadaan crowdfunding dapat membantu keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia.

“Edukasinya bukan hanya kepada crowdfunder, tetapi juga kalangan usaha bahwa mereka bisa dapat dana tanpa harus IPO [initial public offering],” ujarnya dikutip Bisnis.com, Kamis (24/1/2019).

OJK menutup 2018 dengan menetapkan POJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)pada 31 Desember 2018. POJK ini merupakan yang pertama di bidang fintech crowdfunding.

Sebelumnya, OJK telah meluncurkan dua peraturan di yang terkait dengan layanan jasa keuangan digital yakni POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Dalam POJK No. 37/2018, regulator menegaskan bahwa penyelenggara crowdfunding adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana. Pengguna layanan urun dana yang disebut penerbit atau pemodal juga merupakan badan hukum Indonesia.

Penyelenggara crowdfunding dapat berbentuk perseroan terbatas maupun koperasi. Kedua jenis bentuk penyelenggara tersebut diharuskan memiliki modal disetor atau modal sendiri minimal Rp2,5 miliar. (Nindya Aldila/Anggi Oktarinda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini