Tabloid Indonesia Barokah, Menag Larang Politik Praktis di Rumah Ibadah

Bisnis.com,25 Jan 2019, 19:01 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). Selain mengamankan tabloid yang sudah tersebar di masyarakat Bawaslu juga mengamankan ratusan eksemplar tabloid di Kantor Pos dan Giro Tangerang, dimana tabloid itu akan disebarkan oleh pengirim tak dikenal ke masjid dan pesantren yang ada di Tangerang Raya./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menjaga kesucian rumah ibadah, khususnya saat situasi politik memanas jelang Pilpres 2019.

Termasuk soal beredarnya tabloid Indonesia Barokah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak.

"Ketentuan regulasi seperti itu, enggak boleh kampanye atau melakukan aktivitas politik praktis di rumah ibadah," katanya di kantor Wakil Presiden RI, Jumat (25/1/2019).

Dia menuturkan media massa yang berisi konten partisan tidak boleh disebarkan, baik di masjid, gereja, atau rumah ibadah lainnya. Pasalnya, fungsi rumah ibadah sebagai tempat suci agar umat dapat menjalankan kewajibannya.

Selain itu, dia menilai setiap umat beragama memiliki aspirasi atau pendapat politik yang beragam. Jika rumah ibadah dikotori atau diganggu dengan aktivitas politik praktis bisa berpotensi membelah umat atau jemaah.

"Inilah mengapa aktivitas politik itu harus dihindarkan," ungkapnya.

Dia berharap berharap baik politisi maupun tim sukses bisa menjaga kesucian rumah ibadah. Apabila mereka ingin menerbitkan buletin seperti tabloid Indonesia Barokah tidak di rumah ibadah, tetapi di ruang publik.

Terkait sudah beredarnya ratusan eksemplar tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Lukman yakin takmir memiliki sikap untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Mereka yang sudah menerima tabloid yang isinya menjelekkan satu sama lain itu sebaiknya tak perlu disebarluaskan. Nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyebut tabloid itu sebagai bentuk kampanye hitam. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menyebut isi tabloid dianggap menyudutkan Prabowo.

Bawaslu sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini