Ini Alasan BPN Prabowo-Sandiaga Adukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Bisnis.com,25 Jan 2019, 20:50 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim memperlihatkan Tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga diwakili anggotanya Y Nurhayati, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1/2019).

Nurhayati menganggap isi pemberitaan dalam tabloid yang didominasi warna hijau tersebut terkesan mengandung ujaran kebencian dan kampanye negatif terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Karena tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian," ungkap Nurhayati.

Dirinya menilai bukan hanya mendiskreditkan Prabowo dan Sandiaga saja sebagai Capres-Cawapres nomor urut 02, Indonesia Barokah danggapnya mengandung narasi negatif terhadap umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan acara 212.

Selain itu, Nurhayati curiga Indonesia Barokah tidak memiliki susunan redaksi yang nyata, sebab tidak memiliki alamat yang jelas dan badan hukum perusahaan media.

"Dituliskan pada Mukadimah halaman 2, di bawah susunan redaksi yang bertuliskan 'isi di luar tanggung jawab percetakan'," ungkapnya menunjukkan keanehan yang tim BPN Prabowo-Sandiaga temukan.

Nurhayati menambahkan, tabloid dengan 16 halaman tersebut tidak objektif dan kurang dapat dipercaya, sebab hanya menggabungkan lansiran sumber-sumber berita daring yang telah beredar.

"Seharusnya dalam memuat pemberitaan, setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat," jelasnya.

Nantinya setelah hasil dari Dewan Pers keluar, BPN Prabowo-Sandiaga berencana melaporkan pembuat tabloid tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, BPN Prabowo-Sandiaga melapor ke Dewan Pers dengan dugaan bahwa Indonesia Barokah melanggar Pasal 9 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahaa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum.

Selain itu, Pasal 12 juncto Pasal 18 tentang ketentuan adanya nama, alamat, penanggung jawab, dan alamat percetakan, yang bila terbukti melanggar Indonesia Barokah bisa dikenai pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini