Penyuplai Amunisi Senjata Api KKB Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Bisnis.com,25 Jan 2019, 11:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memutus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terdakwa berinisial WH, EW dan RH atas tindak pidana bertransaksi dan menyuplai amunisi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memutus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara  terdakwa berinisial WH, EW dan RH atas tindak pidana bertransaksi dan menyuplai amunisi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ketiga terdakwa itu memiliki peranan masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut Dedi, terdakwa WH memiliki sejumlah amunisi senjata dan senjata api yang diduga hasil rampasan dari petugas keamanan.

Sementara, peran terdakwa EW berperan sebagai penyuplai amunisi berkapasitas besar dalam jumlah yang banyak. Terdakwa EW sendiri menurut Dedi, mendapatkan amunisi dari WH dengan cara menukar amunisi senjata api dengan sembako.

"Kemudian terdakwa RH berperan sebagai perantara antara WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi. RH juga berperan membantu menyuplai amunisi KKB wilayah Lanny Jaya, Papua," tuturnya, Jumat (25/1/2019).

Dedi berharap selain memberikan efek jera, putusan itu sekaligus dapat mempersempit ruang gerak KKB yang kerap melakukan aksinya terhawap warga di Papua.

"Semoga putusan ini bisa memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak KKB yang sering berbuat ulah mengganggu pembangunan infrastruktur di Papua," katanya.

Ketiga terdakwa tersebut menurut Dedi, langsung digiring ke Mako Polda Papua untuk menjalani masa hukumannya setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

"Jadi setelah dilakukan bacaan putusan hakim, para terdakwa langsung dikawal ketat aparat keamanan untuk dilakukan penahanan," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini