Pepres Jargas Segera Terbit, Ini Tanggapan PGN

Bisnis.com,27 Jan 2019, 20:50 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim saat mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan saat mengunjungi pembangunan jaringan gas rumah tangga di Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto (13/8/2017)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. berharap agar pembangunan jaringan gas ditugaskan pada perusahaan tersebut seiring dengan akan diterbitkannya peraturan presiden tentang  pemanfaatan gas bumi untuk  rumah tangga dan pelanggan kecil.

Direktur PGN Gigih Prakoso mengatakan bahwa dengan pepres tersebut diharapkannya PGN mendapat penugasan untuk pembangunan jaringan gas rumah tangga tersebut dan alokasi gas bumi dengan harga yang kompetitif sehingga harga gas ritelnya terjangkau oleh pelanggan.

"Iya arah kebijakan yang kami inginkan begitu," katanya Bisnis, Minggu (27/1).

Dalam hal ini, Gigih mengatakan pepres tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah.

"Untuk mempercepat pelaksanaan program jaringan gas rumah tangga dimaksud maka diperlukan penugasan kepada BUMN bidang transportasi dan distribusi gas bumi."

Hal ini, imbuhnya,  juga memerlukan dukungan pemerintah agar target sebesar 4,7 juta  sambungan rumah sampai dengan 2025 dapat direalisasikan.

Sementara itu, kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan rencana penerbitan beleid ini diharapkan dapat  menekan impor LPG.

Pasalnya, selama ini konsumsi LPG cenderung lebih besar ketimbang pasokan yang ada. Sehingga untuk menutupi kebutuhan tersebut pemerintah lantas melakukan impor LPG.

Dengan adanya pepres tersebut, Fanshurullah mengaku sangat mendukung kebijakan untu optimalisasi Jargas.

"Dari pada uangnya untuk impor LPG bagus digunakan untuk bangun infrastruktur jargas, harga jargas bisa lebih murah, aman dan lebih gampang untuk masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini