DJP Manfaatkan XBLR Untuk Pelaporan SPT Emiten, Ini Tanggapan Asosiasi Emiten

Bisnis.com,27 Jan 2019, 12:51 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Emiten Indonesia menyambut positif langkah kerja sama antara Dijen Pajak dan Bursa Efek Indonesia untuk mengintegrasikan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak emiten bersama sistem penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBLR).

Inisiatif tersebut telah disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BEI dan DJP pada Jumat (25/1/2019) oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Dirut BEI Inarno Djayadi.

Melalui kerja sama tersebut, emiten atau perusahaan tercatat di BEI tidak perlu lagi melakukan penyampaian SPT dengan lampiran laporan keuangan secara terpisah, tetapi dapat sekaligus melakukannya dalam sistem XBLR yang telah dimiliki BEI.

Sejak 2015, BEI sudah mengimplementasikan pelaporan keuangan berbasis XBLR untuk para emiten. Ini merupakan standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.

Output laporan keuangan berbasis XBLR merupakan file exel yang bisa langsung diolah oleh investor tanpa perlu input ulang data dalam lembar kerja mereka. Data yang terekam dalam sistem XBLR menjadi bank data yang akurat bagi BEI untuk memetakan kinerja keuangan emiten.

Untuk tahap awal sebagai pilot project, BEI dan DJP akan mendorong 33 emiten BUMN di BEI untuk menggunakan sistem penyampaian SPT ini. Nantinya, bila berjalan lancar, akan diimplementasikan untuk seluruh emiten lainnya.

Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik, sebab DJP dan Kementerian BUMN juga menginginkan memiliki sistem yang hampir sama dengan BEI.

Dengan kerja sama ini, DJP tidak perlu lagi membangun sistem XBLR mereka sendiri untuk pelaporan keuangan perusahaan tercatat. Di samping itu, sebagian emiten di BEI merupakan keluarga BUMN, sehingga tujuan DJP dan Kementerian BUMN untuk efisiensi sistem pelaporan SPT BUMN tercapai pula.

Samsul mengatakan, langkah ini tepat sebab akan menciptakan mekanisme bisnis yang lebih efisien bagi perusahaan tercatat. Ini juga merupakan langkah yang cepat bagi DJP untuk mengimplementasikan sistem XBLR dalam penyampaian SPT badan, tanpa harus berlama-lama membangun sistem sendiri.

Menurutnya, ini langkah awal yang baik sebelum nantinya DJP membangun sistem XBLR sendiri untuk pelaporan keuangan dan SPT badan usaha secara umum di Indonesia.

“Kalau nantinya DPJ buat sistem ini sendiri, seluruh perusahaan akan menyampaikan [laporan keuangan] dengan sistem ini. Sekarang, sebelum DJP siap secara sistem, karena ini harus dibangun sistemnya dan bursa juga makan waktu untuk bangun ini, mereka bisa pakai punya BEI,” katanya, Jumat (25/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini