Asosiasi Emiten: Kolaborasi BEI & DJP Diharapkan Hasilkan Data Korporasi Potensial

Bisnis.com,27 Jan 2019, 13:36 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Karyawan berkomunikasi di dekat monitor informasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk pertukaran informasi tentang korporasi-korporasi yang potensial di Indonesia untuk bisa mengakses dana di pasar modal.

Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa langkah kerja sama antara BEI dan DJP hari ini, Jumat (25/1/2019) untuk menintegrasikan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak emiten bersama sistem penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBLR) yang dimiliki BEI merupakan langkah positif.

AEI berharap di kemudian hari, kerja sama antara BEI dan DJP dapat semakin diperluas, terutama pada upaya pengembangan emiten di masa mendatang.

Samsul mengatakan data korporasi yang potensial untuk menjadi perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal Indonesia, baik saham maupun obligasi, tentu dimiliki oleh DJP.

Menurutnya, bila informasi ini bisa dikomunikasikan dengan BEI, hal itu akan banyak membantu bagi upaya pengembangan pasar modal Indonesia di masa mendatang.

“Kalau data ini bisa dikomunikasikan, dalam arti bukan untuk memaksa perusahaan, mungkin membuka ruang bagi bursa untuk mengetahui perusahaan-perusahaan mana yang potensial berdasarkan pembayaran pajaknya untuk bisa didekati agar memanfaatkan pasar modal,” katanya, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, kerja sama ini akan menguntungkan semua pihak. Bagi perusahaan yang bersangkutan, mereka akan didekati oleh bursa sehingga bisa mendapatkan informasi yang rinci tentang peluang yang bisa mereka manfaatkan di pasar modal.

Bagi bursa dan investor, semakin banyak emiten baru akan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam. Pasar pun menjadi semakin besar dan berkembang.

Sementara itu, bagi DJP, adanya korporasi yang berkembang menjadi perusahaan tercatat akan memberikan tambahan pajak, misalnya pajak dividen. Selain itu, dengan meningkatnya kinerja korporasi setelah mendapatkan tambahan modal dari pasar modal, potensi pajak yang bisa didapatkan DJP pun akan turut meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini