Pengacara Hak Asasi Manusia Divonis 4,5 Tahun Penjara di China

Bisnis.com,28 Jan 2019, 12:12 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
China/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – China memvonis seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus yang menyoroti sistem peradilan negara yang suram.

Dilansir Bloomberg, pengacara Wang Quanzhang dinyatakan bersalah karena merongrong kekuasaan negara, menurut sebuah pernyataan oleh Pengadilan Rakyat Menengah No. 2 di pelabuhan utara Tianjin.

Wang termasuk di antara lebih dari 200 pengacara dan aktivis hukum yang ditahan pada 2015 dalam tindakan tegas terhadap orang-orang yang mewakili korban penindasan politik.

Pengadilan yang berlangsung tetutup bulan lalu ini memperbaharui kekhawatiran sistem peradilan China yang tidak transparan, karena kampanye Presiden Xi Jinping untuk memperkuat aturan hukum China memberi otoritas luas untuk menyangkal proses hukum yang mencurigakan jika ada ancaman terhadap keamanan nasional.

Praktik-praktik semacam itu telah berada di bawah pengawasan yang lebih besar setelah agen mata-mata China menahan seorang penulis Australia awal bulan ini dan dua warga negara Kanada pada bulan Desember.

Pengadilan di Negeri Panda ini juga menjatuhkan hukuman mati pada warga Kanada lainnya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba bulan ini, setelah terdakwa mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun.

Menurut Komisi Kongres Eksekutif AS untuk China, Wang adalah satu dia antara lebih dari 1.400 pembangkang politik dan agama yang dipenjara di China pada Oktober. Mereka mengatakan masih ada jauh lebih banyak kasus yang mungkin belum dilaporkan.

Bulan lalu, kelompok Pembela Hak Asasi Manusia China mengecam persidangan terhadap Wang karena dianggap sebagai "persidangan peragaan" dan meminta pemerintah dan organisasi asing untuk membebaskannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini