RUPSLB WIKA Restui Perubahan Status Jadi Non-Persero

Bisnis.com,28 Jan 2019, 13:41 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Presiden Direktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Tumiyana (kiri) didampingi Direktur Steve Kosasih memberikan paparan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas perubahan status dari persero menjadi non-persero.

Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tersebut berlangsung di WIKA Tower 2, Jakarta, Senin (28/1/2019). Dalam agenda itu, para pemegang saham merestui rencana pergantian status Wijaya Karya dari persero menjadi non persero sejalan dengan rencana pembentukan holding BUMN Pengembangan Perumahan dan Kawasan.

Direktur Utama Wijaya Karya, Tumiyana mengatakan keputusan ini merupakan langkah awal penguatan badan usaha milik negara (BUMN) sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sesuai rencana, emiten berkode saham WIKA itu akan bergabung dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

Tumiyana mengatakan masuknya WIKA ke holding perumahan dan pengembangan kawasan juga turut membuka ruang yang begitu luas bagi WIKA untuk berekspansi di sektor transit oriented development (TOD) dan bangunan serta gedung. Pihaknya mengklaim telah diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan melibatkan entitas anaknya sehingga secara konsolidasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar.

Selain itu, sambungnya, pengembangan bisnis di sektor perumahan akan menghadirkan dampak yang besar bagu masyarkat luas dan perusahaan. Kebutuhan akan perumahan terus meningkat perlu diimbangi dengan ketersediaan kawasan secara merata. 

“Sinergi antar holding perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan perubahan status persero WIKA berlaku sah ketika Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding rampung. Pihaknya memperkirakan proses tersebut rampung pada pertengahan Februari 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini