Dua Holding BUMN Karya Ditargetkan Rampung Pertengahan Februari 2019

Bisnis.com,28 Jan 2019, 16:01 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara memproyeksi pembentukan holding BUMN infrastruktur serta holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan dapat rampung pada pertengahan Februari 2019.
 
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan dua holding BUMN karya itu telah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya, beleid tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
“Pembentukan holding ini direncanakan rampung pertengahan Februari 2019,” jelasnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).
 
Aloysius menerangkan BUMN karya yang berstatus persero akan berubah menjadi non persero setelah penetapan akta inbreng. Hal itu menunggu adanya PP yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN infrastruktur serta holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK).
 
Seperti diketahui, komposisi holding BUMN infrastruktur yakni PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
 
Sementara itu, holding BUMN PPK akan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero), dengan Perum Perumnas sebagai induk.
 
Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal mengungkapkan terdapat empat tahapan dalam pembentukan kedua holding tersebut. Tahap pertama, terbitnya PP sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara kepada Hutama Karya dan Perumnas.
 
Dia menyebut PP itu akan berisi dua poin yakni pengalihan saham Seri B milik pemerintah di anggota holding kepada induk holding. Kemudian, status perseroan berubah menjadi PT sesuai dengan ketentuan undang-undang.
 
Setelah PP selesai, dilakukan penetapan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) sehubungan dengan nilai inbreng dari anak usaha kepada induk. Terakhir, penetapan akta inbreng.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini