Pelarangan Plastik di Beberapa Daerah Bakal Pukul IKM

Bisnis.com,29 Jan 2019, 18:56 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Pelarangan penggunaan plastik di beberapa wilayah dinilai bakal memukul industri kecil dan menengah (IKM).

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan produsen plastik berskala IKM memiliki kapasitas produksi dan jenis produk yang terbatas. Pasar yang dituju pun biasanya hanya 2—3 wilayah saja.

Dengan demikian, ketika ada wilayah dari tujuan pasar tersebut melakukan pelarangan penggunaan produk plastik, bakal berdampak penurunan sekitar 50% pasar IKM plastik.

“Kalau pabrik besar kan pasarnya lebih luas, inovasinya lebih cepat, sedangkan IKM lambat dan mereka lebih rentan terhadap aturan-aturan pelarangan penggunaan plastik,” ujarnya Selasa (29/1/2019).

Saat ini, beberapa wilayah telah menerapkan aturan pelarangan penggunaan produk plastik, terutama kantong plastik, seperti Bogor, Banjarmasin, dan Bandung. Pada akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan mulai berlaku pada awal Januari 2019.

Fajar menyebutkan kantong plastik memiliki porsi 15% dari total konsumsi plastik domestik. Namun, IKM plastik banyak yang hanya memproduksi kantong plastik saja, sehingga apabila dilarang maka perusahaan tersebut terancam tutup.

“Selain itu, para pemulung juga akan kehilangan mata pencaharian karena sampah plastik yang selama ini jadi sumber penghidupan enggak ada, begitu dilarang penggunaannya,” jelas Fajar.

Oleh karena itu, asosiasi lebih mendorong pada penerapan circular economy agar nilai tambah sampah plastik bisa lebih besar. Inaplas juga memperluas konsep manajemen sampah zero (masaro) ke berbagai wilayah dalam menangani sampah plastik.

Terkait dengan aturan pelarangan penggunaan plastik yang telah diterbitkan, Inaplas berencana untuk menempuh langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Upaya ini jalan terus, kami masih menyusun materi sebelum diajukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini