Insentif Perda Larangan Plastik Gerus Penerimaan Pajak

Bisnis.com,29 Jan 2019, 20:41 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik berpotensi menghilangkan penerimaan pajak negara.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufik Bawazier mengatakan, pemberian insentif tersebut bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.

"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," kata Taufik, Selasa (29/1/2019).

Penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok Rp500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam UU No. 18/2008 tentang Sampah, yakni kewajiban pemda dan kementerian/lembaga terkait untuk mengelola sampah.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16% dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," jelasnya.

Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kemenperin melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi.

"Kami memberikan bimbingan teknis bagi industri daur ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih baik," kata Taufik.

Dia berharap penyelesaian masalah sampah plastik yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh, sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini