Bila Likuiditas Terus Ketat, OJK Siapkan Alternatif Kebijakan

Bisnis.com,29 Jan 2019, 12:52 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan selalu membuka peluang untuk merilis kebijakan baru ketika kondisi likuiditas perbankan Tanah Air mulai mengalami tekanan yang tinggi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan akan terus bersinergi untuk saling melakukan pengawasan tersebut bersama dengan Bank Indonesia. Menurutnya, akan ada ruang kebijakan baru jika memang diperlukan.

Dia mengemukakan opsi itu akan banyak, seperti yang pernah dilakukan antara lain menyesuaikan struktur untuk memberikan kelonggaran yang lebih besar. 

"Atau yang lainnya melalui pelonggaran treshold, ada banyak cara tapi sekarang jangan tanya apa dulu," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (29/1/2019).

Sementara itu, menurut Wimboh kebijakan tidak perlu sampai melakukan capping suku bunga karena dinilai bukan dalam waktu yang tepat. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kaidah pasar dan masih ada cara lain yang bisa dilakukan.

Sementara itu, dari bidang penjaminan nasabah perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap tren perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat. 

Sepanjang 2018 hingga awal minggu ketiga Januari 2019, rata rata suku bunga deposito Rupiah pada 66 bank benchmark telah meningkat sebesar 66 bps (menjadi 6 17%). 

Sementara, rata rata suku bunga valuta asing di 19 bank benchmark pada periode yang sama meningkat sebesar 64 bps (menjadi 1,21%). Penyesuaian suku bunga simpanan terhadap kenaikan suku bunga acuan diperkirakan masih akan berlangsung meskipun dengan laju yang lebih lambat. 

Sesuai dengan perkembangan terkini pada13 Januari 2019, LPS kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps menjadi 7,00% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 9,50% untuk simpanan di BPR, sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank juga naik sebesar 25 bps menjadi 2,25%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari sampai dengan 14 Mei 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini