Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji

Bisnis.com,30 Jan 2019, 07:05 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Tersangka pemberi suap Kardinal mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda di Lampung terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Mesuji yang melibatkan tersangka Bupati Mesuji, Khamami.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan selama 2 hari ini yakni dari Senin (28/1/2019) hingga Selasa (29/1/2019) malam kemarin. Penggeledahan pada Senin (28/1/2019) dilakukan di rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap dan rumah salah satu tersangka pemberi suap. 

Kemudian pada hari Selasa (29/1/2019) dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di Mesuji yaitu kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," kata Febri, Selasa (29/1/2019) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu Bupati Mesuji Khamami, adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal. 

Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Mesuji. Dia diduga menerima suap dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Febri mengatakan para tersangka termasuk Bupati Mesuji resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung Kamis 24 Januari 2019. 

"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini