Penyebar Hoaks Pekerja China melalui Facebook Ditangkap Bareskrim

Bisnis.com,30 Jan 2019, 17:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tenaga kerja sala China yang dipekerjakan di Kawasan Industri Morowali.//Bisnis-David Eka Issetiabudi.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebar berita palsu atau hoaks tentang video demo buruh yang meminta kenaikan gaji karena adanya TKA asal China yang digaji lebih besar di Morowali Sulawesi Tengah.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tersangka bernama Indrawan (24) telah menyebarkan berita hoaks melalui akun media sosial Facebook hingga viral dan menjadi buah bibir di media sosial. Dedi mengatakan tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Utama Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyebarkan postingan video melalui Facebook yang berisi demo buruh di Morowali Sulteng yang meminta kenaikan gaji sesuai upah mininum daerah, dan itu menjadi bergejolak dengan adanya TKA Asal China yang digaji lebih besar," tuturnya, Rabu (30/1/2019).
 
Dedi menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 3 tahun. Menurutnya, Polri akan terus mengembangkan perkara tersebut dan menangkap pelaku lain yang diduga terlibat menyebarkan berita hoaks tersebut.
 
"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Univ IV Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini