Pemegang Saham PTPP Restui Perubahan Status Jadi Non Persero

Bisnis.com,30 Jan 2019, 14:50 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan hunian bertingkat PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Senin (29/5)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT PP (Persero) Tbk. merestui  perubahan anggaran dasar perseroan dengan penghapusan status persero menjadi non persero.

Persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Penghapusan status persero tersebut menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan.

Dalam skema tersebut, emiten bersandi saham PTPP itu akan tergabung dengan empat BUMN lainnya sebagai anak usaha dan Perum Perumnas sebagai induk usaha. Sebanyak 51% saham Seri B milik pemerintah di perusahaan tersebut akan dialihkan kepada Perumnas.

Holding akan memperkuat posisi perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak bagi masyarakat, pemerintah, dan BUMN anggota holding,” ujar Direktur Utama PP Lukman Hidayat, di Jakarta, Selasa (30/1).

Dia mengatakan terbentuknya holding akan meningkatkan kapasitas pendanaan dan belanja modal. Selanjutnya, akan terjadi peningkatan pendapatan, efisiensi biaya, dan peningkatan laba serta ekuitas.

Lukman mengungkapkan sinergi BUMN perumahan akan meningkatkan kemampuan bisnis antar lini usaha. Dengan demikian, efisiensi akan meningkat dan tercipta kondisi finansial yang sehat.

“Sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini