AAUI Siap Lakukan Judicial Review UU Penjaminan

Bisnis.com,30 Jan 2019, 09:39 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody AS Dalimunthe (kiri), menjawab pertanyaan didampingi Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa, TI dan Aktuaria Trinita Situmeang, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan mengajukan pengujian yudisial atau judicial review atas Undang-Undang No. 1/2016 tentang Penjaminan jika diskusi bersama tentang penyelenggaraan bisnis penjaminan tidak kunjung melahirkan jalan keluar.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengatakan, dari judicial review itu, AAUI berharap UU No. 1/2016 tidak berlaku bagi perusahaan asuransi umum yang telah memiliki produk surety bond. 

“Kami ingin ada kata-kata [untuk UU No.1/2016] bahwa tidak berlaku bagi asuransi umum yang telah memiliki produk surety bond. Ekstremnya untuk menjaga posisi hukum ke depan, maka kami akan mengajukan judicial review,” ujar Dody kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain UU Penjaminan, AAUI pun siap mengajukan  judicial review amandemen UU No. 40/2014 tentang Perasuransi. Dari judicial review amandemen UU tersebut, AAUI ingin memasukan produk surety bond, sebagai salah satu produk asuransi.

“Kalau amandemen UU No.40/2014 kami ingin memasukan produk surety bond,” katanya.

Dody mengatakan, saat ini telah banyak perusahaan asuransi umum yang menyediakan bisnis penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond). Dia menerangkan, lini bisnis tersebut memberikan kontribusi cukup besar layaknya produk asuransi kesehatan bagi industri asuransi umum.

Surety bond menempati urutan ke tiga dan ke empat, dengan kontribusi sekitar 7% terhadap total premi yang dibukukan industri asuransi umum. Adapun total perusahaan yang memasarkan produk surety bond saat ini berjumlah 47 perusahaan.

“Tidak bisa dinafikan peran asuransi dalam menerbitkan surety bond sudah berkontribusi banyak buat negara, sejak 1980, itu banyak perusahaan ekonomi lemah yang jika dia tidak surety bond, maka tidak bisa [merasakan] kue pembangunan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini