5 Berita Populer Finansial, BRI Raup Laba Rp32,4 triliun dan BCA Ungkap Kisi-kisi Bank yang Bakal Diakuisisi

Bisnis.com,30 Jan 2019, 18:30 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja memberikan penjelasan pada acara halal bihalal bersama wartawan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). - JIBI/Nurul Hidayat

1. Bos BCA Kembali Ungkap Kisi-Kisi Bank Yang Akan Dibeli

Rencana akuisisi bank oleh PT Bank Central Asia Tbk. yang dipastikan terjadi tahun ini terus bergulir.

Pasar pun terus menunggu kepastian terkait dengan bank mana yang akan dibeli oleh bank swasta terbesar di Indonesia tersebut. Baca selengkapnya di sini

 

2. Laba BRI 2018 Tembus Rp32,4 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan perolehan laba senilai Rp32,4 triliun pada 2018, tumbuh 11,6% dibandingkan dengan laba pada tahun sebelumnya senilai Rp29 triliun.

Salah satu pendorong profitabilitas BRI yakni penyaluran kredit ke sektor UMKM yang terus meningkat. Baca selengkapnya di sini

 

3. Penyaluran Radana Finance 2018 di Bawah Ekspektasi

PT Radana Bhaskara Finance Tbk., (Radana Finance) merealisasikan penyaluran pembiayaan yang di bawah ekspektasi perseroan pada tahun lalu.

Emiten multifinance ini menyalurkan pembiayaan senilai kurang dari Rp1 triliun pada 2018. Padahal perseroan pada tahun lalu menargetkan penyaluran pembiayaan mencapai Rp2,4 triliun. Baca selengkapnya di sini

 

4. Bank Banten Mendukung Konsolidasi, Ini Syaratnya

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) mendukung arahan regulator terkait dengan konsolidasi perbankan. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konsolidasi.

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Fahmi Bagus Mahesa menilai konsolidasi tidak sepenuhnya menjadi jawaban untuk menghindari persaingan antara bank kecil yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan BUKU II. Baca selengkapnya di sini

 

5. AAUI Siap Lakukan Judicial Review UU Penjaminan

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan mengajukan pengujian yudisial atau judicial review atas Undang-Undang No. 1/2016 tentang Penjaminan jika diskusi bersama tentang penyelenggaraan bisnis penjaminan tidak kunjung melahirkan jalan keluar.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengatakan, dari judicial review itu, AAUI berharap UU No. 1/2016 tidak berlaku bagi perusahaan asuransi umum yang telah memiliki produk surety bond. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini