Golput Itu Hak, Menghalangi Orang Memilih Melanggar Hukum

Bisnis.com,31 Jan 2019, 08:47 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat mendekalarasikan untuk menjadi golongan putih atau golput pada pemilu 2019. Berdasarkan konstitusi, hal tersebut tidak dilarang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa memilih adalah hak publik dan semua orang bebas berpendapat.

“Tetapi kalau menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih itu pelanggaran hukum,” kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Wahyu menjelaskan bahwa KPUtidak terlalu khawatir dengan dekalarasi tidak memilih apabila selama pemilu berjalan dengan baik.

“Misalnya peserta pemilu berkampanye sebagaimana mestinya yang mengedukasi pemilih. KPU juga bekerja untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih ke masyarakat,” tukas Wahyu.

Jika itu terus dilakukan bersama-sama, KPU yakin tingkat partisipasi politik akan tinggi sesuai dengan target, yaitu 77,5%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini