7 Buronan Ditangkap Kejaksaan Selama Januari 2019

Bisnis.com,31 Jan 2019, 16:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Jibiphoto
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku telah berhasil menangkap sebanyak 7 orang buronan pada Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 selama bulan Januari 2019.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan Program Tabur 31.1 adalah upaya Kejaksaan dalam meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Mukri mengatakan arti 31.1 pada Program Tabur tersebut adalah sebanyak 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia minimal harus menangkap 1 orang DPO pada setiap triwulan.
 
"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," tuturnya, Kamis (31/1).
 
Mukri menjelaskan sejak Program Tabur 31.1 itu dimulai pada awal tahun 2018, Kejaksaan berhasil mengamankan sebanyak 207 orang DPO tindak pidana umum maupun pidana khusus sampai saat ini.
 
Dia optimistis Program Tabur 31.1 tersebut bisa menyampaikan pesan kuat terhadap para buronan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan umum dan koruptor.
 
"Melalui program Tabur 31.1 ini diharapkan dapat menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini