Aturan Rumah Terbengkalai: REI Minta Jangan Bebani Pengembang

Bisnis.com,31 Jan 2019, 16:20 WIB
Penulis: Mutiara Nabila

Bisnis.com, JAKARTA – Rumah kosong di Jepang dan China mendapat perhatian khusus agar tetap bisa penuh terhuni, seperti diberikan kenaikan pajak atau diberikan secara cuma-cuma. Namun, asosiasi pengembang REI berharap rumah kosong itu janagn dibagikan gratis.

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa sebagai pengembang tidak setuju jika peratuan untuk rumah kosong disamakan dengan di Jepang maupun China.

“Di sini kan walaupun kosong tetap ada pemiliknya, ya nanti kalau sudah lama juga ditempati. Aturan di luar negeri itu kalau bagus kita ikuti, kalau ngga sesuai ya nggak usah diikuti,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (30/1/2019).

Menurut Totok, penyebab tak terhuninya rumah di Indonesia itu banyak, dari kelas atas hingga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada yang kosong.

Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bekerja jauh dari kampung halaman dan membawa serta keluarga.

“Rumah kosong kan macam-macam sebabnya. Sekarang rumah MBR saja ada yang kosong. Misalnya orang ingin beli rumah tapi kerjanya di Papua sebagai tentara, terus dia ingin punya rumah di kampung halaman, nah dia kan beli rumah di kampungnya pasti akan kosong, tapi ya masa dilarang,” imbuhnya.

Untuk pemilik rumah yang tidak lagi dihuni dan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kata Totok, Pemerintah berhak memberikan segel atau tanda bertuliskan dalam pengawasan. Rumah kosong itu bisa disita atau dilelang.

“Kami dari REI sih nggak setuju kalau rumah seperti di Jepang digratiskan. Tanah kosong saja kami nggak setuju, tanah yang dalam artian bukan buat properti. Lain kalau tanah untuk properti, dikosongin itu kan untuk stok, ada pemiliknya dan akan dibangun sebagai suatu kawasan terintegrasi,” kata Totok.

Tanah kosong, menurut Totok, akan lebih menghambat pembangunan proyek pengembang dibangdingkan dengan rumah kosong.

“Tanah kalau ada yang ksong kan nanti penataan wilayah untuk propertinya jadi kurang bagus. Tapi kalau suadh ada rumahnya umumnya yang kosong betulan dan ditelantarkan paling cuma 1-2 unit, terseba lokasinya tidak tentu,” lanjutnya.

Pemerintah juga berhak melakukan penyitaan untuk rumah-rumah yang ada di komplek tapi sudah ditinggal pengembang sebelum terjual secara keseluruhan. “Pemerintah biasanya bisa melakukan penyitaan, kalau nggak bayar PBB kan, rencananya malah bisa dilelang,” kata Totok.

Pembagian rumah gratis atau menaikkan pajak untuk rumah kosong dirasa tidak perlu karena tanah yang ada tetap harus dibayarkan pajaknya. Jika sama sekali tidak terlacak pemiliknya, maka rumah berhak dilelang.

Kondisi di Indonesia ini berbanding dengan di Jepang yang membagikan rumah gratis atau menjual dengan harga murah atau dengan di China, di mana pemerintahnya menaikkan pajak untuk hunian kosong.

Kekosongan hunian yang ada di China umumnya di sebabkan oleh pasar properti China yang memasuki siklus terendahnya, sehingga banyak pemilik dari properti kosong tersebut akan terburu-buru untuk menjualnya yang mengakibatkan harga pasar bergeser drastis.

Satu hal yang sama antara di Indonesia dan China adalah pemilik rumah-rumah kosong di China juga umumnya yang bekerja di tempat yang jauh dari rumah tersebut sehingga harus pindah tapi perlu tempat untuk pulang dan investor yang memang memiliki rumah lebih dari satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini