ACTA tetap Laporkan Rudiantara ke Bawaslu, Meski sudah Keluarkan Klarifikasi Kasus #YangGajiKamuSiapa

Bisnis.com,01 Feb 2019, 18:04 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Yeyet Nurhayati bersama tim anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (1/2/2019) terkait polemik video viral #YangGajiKamuSiapa.

Sebelumnya, seorang ASN wanita yang menyatakan keyakinannya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02 di acara internal Kemenkominfo, disindir oleh Rudiantara yang berbunyi, "Yang gaji Ibu Siapa?” dilanjutkan “yang menggaji pemerintah, dan bukan keyakinan Ibu”.

Yeyet Nurhayati, anggota tim advokasi ACTA menyatakan pernyataan Rudiantara dianggap menggiring opini publik untuk tidak menghindarkan dukungan dari paslon nomor urut 02.

"Video ini bagi kami sangat merugikan, dan itu dianggap ada penggiringan opini yang kami anggap melanggar UU pemilu di masa kampanye, tapi melakukan sebuah tindakan dan perbuatan yang bisa merugikan, dan menguntungkan salah satu paslon," jelas Nurhayati ketika ditemui di kantor Bawaslu. Jumat (1/2/2019).

Walaupun menteri yang akrab disapa Chief Rudi tersebut telah memberikan klarifikasi, Nurhayati menyatakan tetap menggunakan haknya untuk melapor mewakili ACTA.

Kendati demikian, Nurhayati yang juga anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini belum berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah BPN Prabowo-Sandiaga dalam kasus ini.

"Kami tidak melihat apakah klarifikasi itu berpengaruh pada laporan kami. Kami tidak berfikir seperti itu. Silahkan bawaslu yang menilai. Kami hanya menggunakan hak kami untuk melakukan pengaduan," jelas Nurhayati.

"Kalau BPN [Prabowo-Sandiaga] nanti mungkin dilihat apakah melakukan hal yang sama [melaporkan Rudiantara]," tambahnya.

Sementara itu, ACTA melaporkan Rudiantara dengan dugaan melanggar pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Sebelumnya, Chief Rudi telah memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut merupakan acara internal Kemkominfo untuk sosialisasi pemilu Gedung Kominfo. Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral.

Pernyataan Rudi berikutnya yang berbunyi, “yang menggaji pemerintah, dan bukan keyakinan Ibu”, disebut bukan dimaksudkan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut, melainkan merujuk kepada sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN.

Sayangnya, potongan video tersebut terlanjur viral di sosial media Twitter dengan tagar #YangGajiKamuSiapa dan dicuitkan lebih dari 14.700 akun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini