KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri Terkait Kasus KTP Elektronik

Bisnis.com,01 Feb 2019, 10:43 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/5/2017)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan kepada satu orang saksi bernama Triyuni Soemartono, seorang dosen di Universitas Moestopo terkait perkara korupsi KTP elektronik.

Triyuni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi Jumat (1/2/2019).

Dalam perkara ini, mantan  anggota DPR sekaligus politikus Partai Golkar itu diduga telah memperkaya sejumlah korporasi yang turut berperan dalam pelaksanaan proyek KTP-el.

KPK menduga Markus meminta uang kepada terpidana Irman selaku pejabat Kemendagri sebanyak Rp5 miliar. Kepada Markus Nari disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus KTP-el. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi dari pensiunan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Widiyanto untuk tersangka Markus Nari pada Kamis (31/1/2019). 

Dalam perkara ini, sudah ada tujuh orang yang mendekam di penjara yaitu mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto dengan vonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dengan masa kurungan 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung yang masing-masing 10 tahun penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini