Karding: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri

Bisnis.com,01 Feb 2019, 10:37 WIB
Penulis: JIBI
Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin membantah tudingan bahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan tudingan tersebut tak beralasan.

Karding mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan pentolan Band Dewa 19 itu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menyalahkan rezim atas vonis merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding," kata Karding melalui keterangan persnya, Kamis 31 Januari 2019, dikutip Tempo.co, Jumat (1/2/2019).

Ahmad Dhani dihukum atas laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan politikus Gerindra itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga kicauan musikus tersebut di akun Twitter-nya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Karding mengatakan Dhani merupakan korban dari ucapannya sendiri, bukan korban dari rezim. Sebab, kata dia, selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.

Menurut Karding, sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya.

Meski begitu sebagai sesama politikus Karding menyatakan prihatin, tetapi menurut dia kasus Ahmad Dhani ini dapat dijadikan pelajaran bersama agar berhati-hati berucap di media sosial. Karena kebebasan berpendapat dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis melanggar pasal 45A ayat 2 jucto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Soal Undang-Undang yang menjerat Ahmad Dhani ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berencana mengangkat topik ini ke rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi Hukum DPR.

Fadli mengatakan akan membahas perihal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sarat pasal karet. Fadli mengatakan dewan bakal mengkaji isi pasal per pasal beserta penerapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini