Kejati Jatim "Pinjam" Ahmad Dhani. Pemindahan Penahanan ke Surabaya Masih Proses

Bisnis.com,01 Feb 2019, 14:35 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak Kalapas Cipinang untuk meminjam tahanan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani guna menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 7 Februari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan bahwa Kejati Jawa Timur sudah mendapatkan izin dari Kalapas Cipinang.

Selanjutnya, Ahmad Dhani yang merupakan politisi Partai Gerindra itu akan dititipkan pada salah satu Rutan di Surabaya guna memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dari Kejati Jawa Timur sudah mengajukan itu dan berkoordinasi dengan pihak Lapas agar yang bersangkutan bisa dibawa ke Surabaya. Kalau diperbolehkan, yang bersangkutan akan dititipkan di Rutan Surabaya," tuturnya, Jumat (1/2/2019).

Mukri optimistis Kalapas Cipinang akan mengizinkan Jaksa untuk membawa Ahmad Dhani ke Surabaya dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadwalkan sidang perdana Ahmad Dhani berlangsung Rabu, 7 Februari 2019.

"Kita yakin pasti diizinkan, nanti kalau sudah dapat izinnya, langsung kita bawa ke Surabaya," kata Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini