Polda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Rocky Gerung

Bisnis.com,01 Feb 2019, 18:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Rocky Gerung (kedua kiri) saat bersama Mantan Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan), Praktisi Kebijakan Publik Said Didu (kanan), dan Mantan Pimpinan KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto (kiri) menghadiri Dialog Nasional Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Padepokan Pak Dirman, Desa Slastri, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (23/12/2018). Polda Metro Jaya membantah melakukan kriminalisasi terhadap Rocky Gerung./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya membantah melakukan kriminalisasi terhadap Rocky Gerung terkait agenda pemeriksaannya hari ini di Direktorat Kriminal dan Khusus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan bahwa tujuan penyidik memanggil Rocky Gerung yaitu untuk mengklarifikasi laporan dari Jack Boyd Lapian pada perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan pada 2018 lalu.

Menurut Argo, tim penyidik akan menyelidiki alasan Jack Boyd Lapian mempolisian Rocky Gerung terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama itu, karena itu dibutuhkan keterangan dari Rocky.

"Namanya juga undangan klarifikasi, kami meminta keterangan terhadap terlapor atas tuduhan laporan yang dilakukan oleh pelapor. Jadi pada pembelaan diri itu, terlapor akan menyediakan bukti-bukti kenapa dia dilaporkan," tutur Argo, Jumat (1/2/2019).

Menurut Argo, Rocky Gerung sudah dijadwalkan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (31/1/2019), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah berada di Makassar. Panggilan terhadap Rocky Gerung kali ini merupakan panggilan kedua.

"Kemarin dari tim penyidik kan sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi, tapi dia kan tidak bisa. Makanya diundur jadi hari ini," kata Argo.

Rocky Gerung dipolisikan Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Selain Jack Boyd Lapian, Abu Janda juga melaporkan Rocky Gerung untuk sangkaan yang sama dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Dua laporan yang sama itu akhirnya disatukan di Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti langsung pada tahun ini. Jack Boyd Lapian dan Abu Janda mempolisikan Rocky Gerung atas pernyataannya di Program Indonesian Laywer Club (ILC) TVOne yang bertema Jokowi Prabowo Berbalas Pantun. Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Secara terpisah, Rocky Gerung mempertanyakan alasan tim penyidik yang membuat perkara tersebut mangkrak selama 1 tahun. Rocky baru mulai dimintai keterangan pada Januari 2019, padahal laporannya sudah masuk sejak 2018.

"Saya tidak tahu apa alasan penyidik. Pokoknya setiap ada penundaan berarti ada manipulasi kan, rumusnya begitu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini