Satgas Antimafia Bola Menyegel Kantor Liga Indonesia

Bisnis.com,01 Feb 2019, 13:52 WIB
Penulis: Newswire
Satgas Anti Mafia Bola membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan terkait kasus pengaturan skor di depan Kantor PSSI lama, Kemang, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan selama tiga jam dengan membawa barang bukti 153 dokumen terkait liga 3, liga 2 dan liga 1 dan juga beberapa transaksi keuangan./Antara-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Antimafia Bola menyegel kantor PT Liga Indonesia, pada Kamis (31/1) malam, untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional.

Alamat kantor PT Liga Indonesia yang disegel, yakni di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR. Rasuna Said, RT 16/RW 01 Menteng Atas, Jakarta.

"Penyegelan dulu dalam rangka pengamanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang terkait dengan laporan Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara.

Pasalnya, dari keterangan saksi dan tersangka yang telah ditahan menyebutkan ada sejumlah dokumen terkait tindak pidana yang berada di kantor PT Liga Indonesia sehingga dilakukan penyegelan untuk menghindari hilangnya dokumen tersebut. Sementara perihal isi dokumen tersebut, Syahar mengatakan, belum mengetahuinya.

Menurutnya, penyidik segera merencanakan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dimaksud.

"Nanti setelah dilakukan pengggeledahan, akan diketahui dokumen apa yang terkait dengan itu," katanya.

Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola menggeledah dua kantor PSSI di FX, Sudirman dan di Jalan Kemang Timur V Kavling 5, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1).

Satgas Antimafia Bola terus menelusuri jejak kasus pengaturan skor yang sejauh ini sudah menetapkan 11 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini