Kementerian BUMN Minati Saham Divestasi Vale Indonesia (INCO)

Bisnis.com,02 Feb 2019, 03:17 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Akativitas di tambang Vale Indonesia (INCO).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan berminat terhadap saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang wajib ditawarkan paling lambat pada Oktober 2019.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari INCO terkait rencana divestasi tersebut. Dia menyatakan pihaknya berminat, namum belum ada penugasan. "Kami sih berminat. Inalum juga katanya berminat. Semuanya juga berminat. Tapi, kita dari BUMN itu belum ada penugasan," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menuturkan pengambilalihan saham divestasi tergantung dari penugasan dari pemerintah. Namun, dia mengakui komoditas nikel sangat penting di masa depan, khususnya untuk pembuatan baterai. "Kalau ditugasi atau ditanya apakah itu penting, pasti penting. Tergantung yang nugasi," tuturnya.

Sebelumnya, INCO menyatakan telah siap memasuki proses divestasi 20% sahamnya dan tengah menunggu arahan dari pemerintah.

Nico menuturkan pihaknya telah memberikan informasi terkait proses divestasi tersebut kepada pemerintah melalui surat tertanggal 29 November 2018. Surat tersebut diklaim sebagai refleksi komitmen perseroan untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat, serta pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun INCO menjadi pemegang Kontrak Karya pertama yang mengamandemen kontraknya pada 17 Oktober 2014. Amandemen tersebut meliputi pengurangan wilayah kontrak, kenaikan royalti, perpanjangan operasi dalam bentuk izin, serta divestasi.

Terkait divestasi, INCO hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai PP No. 77 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya minimal 40% saja.

Belakangan aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.

Saat ini, sebanyak 20% saham perseroan di bursa efek Indonesia telah diakui sebagai saham divestasi. Artinya, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini