Permentan Tentang Impor Bahan Pakan Direvisi

Bisnis.com,02 Feb 2019, 00:48 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Petani memanen jagung untuk pakan ternak ayam di Dusun Guha, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/7)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dalam proses akhir merevisi Permentan no. 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Pakan Kementan Sri Widayati mengatakan revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

“Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit”, ungkap Sri Widayati dalam siaran resmi Jumat (1/2).

Lebih lanjut Sri menyampaikan, poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.

“Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kita ubah menjadi per periode (periodesasi), yaitu per twi wulanan”, ucap Sri Widayati menjelaskan.

“Rencana perubahan ini terutama yang terkait periodisasi tersebut untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT,"

Sti pun mengatakan pihaknya telah mengadakan Public Hearing pada hari Rabu (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini