Internux dan First Media Kembalikan 11.766 Hak Pelanggan

Bisnis.com,04 Feb 2019, 02:50 WIB
Penulis: Syaiful Millah
Ilustrasi/firstmedia.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaksanakan pantauan akhir dari pengembalian hak pelanggan PT Internux dan PT First Media Tbk.

Plt. Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa Kamis (31/1/2019) lalu merupakan hari terakhir yang ditetapkan kedua operator telekomunikasi untuk memenuhi hak pelanggan berupa pulsa dan kuota sisa yang dimiliki.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi kedua operator yang memenuhi permintaan kementerian untuk mengutamakan hak-hak pelanggan,” katanya seperti dikutip dari lama resmi Kominfo pada Minggu (3/2/2019).

Berdasarkan hasil pantauan Kominfo dan BRTI, pengembalian hak pelanggan telah selesai dilakukan kepada 11.766 pelanggan dengan nilai total pengembalian mencapai Rp10 miliar.

Kedua operator tersebut menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui mekanisme daring dan luring/gerai.

Dalam prosesnya, 10.284 pelanggan melakukan refund melalui gerai dengan total nilai Rp8,9 miliar. Sementara, 1.482 pelanggan lainnya menggunakan kanal daring dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Pengembalian hak pelanggan yang dilakukan oleh kedua operator merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pascapengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz yang dicabut oleh Kominfo pada Desember tahun lalu.

Pengakhiran izin penggunaan frekuensi tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya membaya biaya hak penggunaan (BHP) spektrum fekuensi radio kepada negara.

Meski telah dicabut dan membayarkan kewajibannya kepada pelanggan, perusahaan tetap wajib membayar sejumlah dana yang terhitung sebagai utang kepada negara melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini
'