Korlabi Laporkan Ketua BTP Mania Soal "Wisatawan 212 Penghamba Uang"

Bisnis.com,04 Feb 2019, 17:31 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sekjen Korlabi Habib Novel Bamu'min./Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Ketua BTP Mania atau relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Immanuel Ebenezer atas pernyataannya di stasiun televisi yang menyebut kelompok 212 merupakan "Wisatawan 212 Penghamba Uang".

Sekjen Korlabi Novel Bamu'min menjelaskan pihaknya melaporkan Immanuel dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hari ini Korlabi mendampingi saudara Musa, belau juga dari persaudaraan alumni 212, yang melaporkan daripada Emanuel Ebenezer yang telah melakukan penistaan agama," ungkap Novel, Senin (4/1/2019).

"Yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang, yang Tuhan mereka adalah duit," jelasnya.

Surat laporan bernomor STTL/101/I/2019/BARESKRIM dengan pelapor atas nama Musa Marasabessy yang merupakan ketua DPP 212 ini telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pihaknya telah memberikan bukti berupa satu keping CD dan potongan gambar pemberitaan di media massa terkait pernyataan Immanuel yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap Persaudaraan Alumni 212.

"Ini alhamdulillah, sudah diterima dengan pasal 165A [KUHP] Tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama, juga termasuk undang-undang ITE [pasal 27 ayat 3]," tambah Novel.

"Mudah mudahan kita berharap Bareskrim Polri segera memproses. Sebagaimana sebelum sebelumya kita berharap. Untuk kasus-kasus yang puluhan [kami laporkan] ini diproses," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini