Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Besok

Bisnis.com,06 Feb 2019, 10:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok Kamis (7/2/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyusun dakwaan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya Mukri, sesuai KUHAP, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jika pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis 31 Januari 2019, tersangka Ratna Sarumpaet akan dilimpahkan ke Pengadilan pada Kamis 7 Februari 2019.

"Kalau sudah tahap dua begitu, Jaksa paling lama diberi waktu selama 1 minggu untuk menyusun dakwaan, kemudian dilanjutkan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini