Kasus Pemukulan Pegawai KPK: Polda Metro Jaya Panggil Penyidik KPK

Bisnis.com,06 Feb 2019, 17:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Bisnis.comJAKARTA - Polda Metro Jaya telah memanggil penyelidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan para saksi terkait laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh penyelidik KPK bernama Muhamad Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, mengatakan tim penyidik telah memanggil pelapor yaitu Indra Mantong dan korban yang merupakan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono untuk dimintai keterangan mengenai kronologis insiden penganiayaan itu bisa terjadi.
 
"Dua pegawai KPK hari ini kita minta keterangan. Masalah teknis akan kita komunikasikan antara penyidik dengan pegawai KPK," katanya, Rabu (6/1/2019).
Argo menambahkan tim penyidik Polda Metro Jaya telah memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan yaitu 3 orang petugas keamanan hotel dan memeriksa rekaman CCTV di Hotel Borobudur Jakarta.
 
"Penyidik sudah memanggil 3 orang security yang berada di TKP saat peristiwa itu terjadi. CCTV yang ada di Hotel Borobudur juga sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan terkait kasus tersebut," tutur Argo.
 
Seperti diketahui, Penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono telah mengalami penganiayaan ketika tengah bertugas mencari data di Hotel Borobudur. Korban mengaku telah didatangi oleh terlapor yang diduga berjumlah 10 orang, kemudian cekcok mulut hingga akhirnya para terlapor memukuli korban dan saksi menggunakan tangan kosong.
 
Akibat insiden pengeroyokan terhadap penyelidik KPK itu, korban mengalami retak pada bagian hidung dan sobek pada bagian wajah. Selain itu, luka memar juga diterima korban di sekujur tubuhnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini