Jose Mourinho Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp34 Miliar

Bisnis.com,06 Feb 2019, 10:57 WIB
Penulis: Newswire
Jose Mourinho/Mirror

Bisnis.com, JAKARTA - Jose Mourinho resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sekitar 2,2 juta euro (sekitar Rp34,9 miliar) karena menggelapkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp52,4 miliar), yang dilansir oleh Marca pada Selasa waktu setempat (05/2).

Berdasarkan hukum di Spanyol, pelatih asal Portugal tersebut tidak akan menjalani hukuman penjara karena ia terlibat dalam sebuah kejahatan keuangan dengan hukuman penjara di bawah dua tahun.

Mourinho mengakui telah melakukan penggelapan di hadapan pengadilan dalam sidang Pengadilan Provinsi Madrid yang hanya berlangsung beberapa menit.

Juru taktik berjuluk The Special One itu terlibat dalam dua penggelapan pajak, tidak melaporkan pendapatan 3,3 juta euro selama menjadi pelatih Real Madrid, Mourinho dijatuhi hukuman enam bulan untuk masing-masing penggelapan pajak.

Denda yang Mourinho terima adalah 60 persen dari jumlah penggelapan pajak yaitu 966.922,56 euro (sekitar Rp15,3 miliar) pada 2011 dan 1.015.879,83 (sekitar Rp16,1 miliar) pada 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini