Bupati Purbalingga Non Aktif Divonis 7 Tahun Penjara

Bisnis.com,06 Feb 2019, 18:30 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Bupati Purbalingga non aktif Tasdi usai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Semarang/Alif

Bisnis.com, SEMARANG - Bupati Purbalingga non aktif Tasdi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap yang telah dilakukan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Hakim Ketua Antonius Widijantono menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).

Adapun, sebelumnya Tasdi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tasdi dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim dari majelis hakim juga menolak nota pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan dua minggu sebelumnya. Pasalnya, salah satu yang utama adalah menganggap dakwaan pertama sebagai tindak gratifikasi.

Kemudian perbuatan Tasdi yang menerima Rp115 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan dinilai telah memenuhi unsur suap. Uang itu adalah sebagai commitment fee untuk memenangkan Hamdani Kosen dalam lelang proyek Islamic Center tahap 2.

Pasalnya, uang tersebut diterima saat dia masih aktif selaku Bupati Purbalingga. Sehingga Tasdi jelas menyalahi unsur penyelenggara negara yang seharusnya tidak menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala daerah. 

Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha. Dalam kurun waktu selama 2017-2018 dengan total nilai Rp1,19 miliar.

"Selain itu pidana tambahan pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir," tambahnya.

Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama rangkaian sidang. Mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak.

Atas putusan hakim itu, Tasdi memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini