AFPI Belum Dapat Tindak lanjuti Laporan LBH Jakarta

Bisnis.com,06 Feb 2019, 00:51 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum dapat melakukan tindakan apapun terkait dengan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mengadukan pelanggaran oleh anggotanya.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggaran fintech lending, baik yang diterima langsung, maupun yang masuk melalui LBH Jakarta.

Namun, sampai kini pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data penyelenggara fintech yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

“Bahkan, OJK sudah meminta detail pengaduan konsumen, tetapi belum diberikan. LBH Jakarta seharusnya berlaku adil dalam setiap tindakan atau tidak boleh berat sebelah,” katanya, Senin (4/1).

Lebih lanjut, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan setiap anggota AFPI dibekali dengan kode etik yang telah disusun oleh asosiasi agar setiap penyelenggara berbisnis dengan sehat.

Dengan demikian, jika memang ada anggotanya yang terbukti melanggar, maka dapat dijatuhi sanksi yang paling buruk adalah dikeluarkan dari keanggotaan.

“Fintech ilegal sangat merugikan kami. Sekarang sudah ada kode etik, kami akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara LBH Jakarta Jenny Silvia Sari Sirait mengatakan pihaknya masih enggan membuka identitas nama platform yang dilaporkan dan nama konsumen yang terlibat dalam laporan tersebut. Jenny menilai OJK belum secara serius menuntaskan permasalahan ini dari akarnya.

“Pada dasarnya kami tidak mau masalah ini hanya selesai dan kemudian permasalahan yang sama muncul di masa yang akan datang. Harapan kami masalah seperti ini tidak muncul lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini