Bareskrim Tolak Laporan LSM SIRI Soal Pernyataan Propaganda Rusia Presiden Jokowi

Bisnis.com,07 Feb 2019, 15:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Umum LSM SIRI Hasan Basri saat melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri, Kamis (7/2/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Serikat Independen Rakyat Indonesia atau SIRI yang melaporkan Presiden Joko Widodo terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks propaganda Rusia.

Ketua Umum SIRI Hasan Basri mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi harus dikonsultasikan terlebih dulu kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, untuk menentukan pasal yang tepat dalam menjerat Presiden Jokowi.

"Laporan kami sudah diterima, tapi katanya laporan ini harus dikonsultasikan dulu ke siber. Pihak di sini (SPKT) sepertinya belum siap," tutur Hasan, Kamis (7/2/2019).

Menurut Hasan pihaknya akan kembali lagi besok ke SPKT Bareskrim Mabes Polri setelah berkonsultasi dengan Dit Tipidsiber terkait pasal yang bisa dikenakan kepada Presiden Jokowi.

Hasan mengatakan laporan tersebut dilayangkan agar masyarakat tidak gaduh lagi atas pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengenai adanya propaganda Rusia yang digunakan oleh kubu Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memenangkan Pilpres 2019.

"Jelas-jelas pernyataannya [Presiden Jokowi] sudah bikin gaduh. Kami ingin Presiden Jokowi berhenti menyebarkan hoaks," katanya.

Hasan juga berharap Bareskrim Mabes Polri memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor terkait pernyataannya tentang propaganda Rusia tersebut.

"Kami minta agar Bareskrim Polri profesional dalam menangani kasus ini. Jika ada atau tidak ada soal propaganda Rusia itu tolong dijelaskan kepada masyarakat. Hukum itu tidak boleh tajam ke bawah dan tidak tajam ke atas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini