Sanksi Modal Ventura 2018 Marak

Bisnis.com,07 Feb 2019, 13:20 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pemberian sanksi hingga pencabutan izin kepada sejumlah perusahaan modal ventura sepanjang 2018 diklaim masih terkait dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong industri kembali ke khitahnya, yakni merealisasikan penyertaan saham.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, mengatakan pada prinsipnya otoritas mendukung pelaku usaha jasa keuangan di sektor tersebut sepanjang rencana bisnisnya diarahkan pada kegiatan utama, yakni penyertaan saham.

Bila lebih berfokus pada pembiayaan bagi hasil, kata Bambang, maka PMV diharapkan dapat mengalihkan izin usahanya kepada jasa keuangan pembiayaan atau financial technology (fintech).

“Sepanjang business plan-nya untuk kegiatan venture, OJK akan mendukung. Tetapi kalau business plan ke financing maka sebaiknya pemodal itu mengajukan ijin kemultifinance atau fintech,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (7/2/2019).

Bambang menambahkan sejatinya industri modal ventura lebih didominasi oleh penyertaan saham atau equity participation. Hal itu dinilai bakal direalisasikan secara bertahap.

Data OJK per Desember 2018 menunjukkan pembiayaan/penyertaan sektor modal ventura pada akhir tahun lalu mencapai Rp8,46 triliun atau bertumbuh lagi 24,98% (year-on-year/yoy), setelah pada 2017 turun 16,85% (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini