Bank Mantap Siapkan Implementasi PSAK 71

Bisnis.com,07 Feb 2019, 21:02 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Komisaris Utama PT Bank Mandiri Taspen Pos Abdul Rachman (kiri), Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen Pos Josephus K. Triprakoso (tengah), dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat (kanan) berbincang saat acara Pencatatan Perdana Obligasi Bank Mandiri Taspen Pos di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (12/7)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) menyatakan telah mempersiapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi atau PSAK 71 pada tahun ini. Dalam persiapannya, perseroan telah menjalankan skenario dan modelling yang dibutuhkan bersama dengan perusahaan induk. 

Direktur Utama Bank Mantap Josephus Koernianto Triprakoso mengatakan bahwa perseroan secara intensif sudah mempersiapkan modelling yang dibuat bersama dengan konsultan. Selain itu, perseroan dijadwalkan akan mulai menerapkan PSAK71 pada akhir semester II/2019. 

"Kami harapkan pada saat dimulai, implementasi pada awal 2020dapat berjalan dengan lancar," ujarnya, Kamis (7/2/2019). 

Josephus menambahkan, implementasi aturan akuntansi dengan konsep forward looking ini akan sangat berpengaruh kepada pembentukan cadangan kerugian. Oleh karena itu, perseroan telah menyiapkan cadangan kerugian sejak tahun lalu. 

Josephus menyampaikan bahwa cadangan kerugian pada posisi akhir 2018 telah memadai untuk menerapkan PSAk 71. Menurutnya, coverage ratio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terhadap rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perseroan mencapai 135%. 

Seperti diketahui, otoritas menetapkan bahwa PSAK 71 merupakan konsep penerapan CKPN dengan konsep expected loss agar perbankan lebih siap dalam menghadapi krisis (forward looking). Fahmi berujar hal tersebut membuat semua bank harus memperhitungkan cadangan tambahan. Pada akhirnya, hal tersebut akan menyebabkan pengurangan pada modal inti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini