Terapkan PSAK 71, Bank CTBC Indonesia Mengacu Perusahaan Induk di Taiwan

Bisnis.com,07 Feb 2019, 21:07 WIB
Penulis: Andi M. Arief

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CTBC Indonesia mengklaim telah memulai menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 71 sejak tahun lalu. Hal tersebut sejalan dengan standar akuntansi yang diterapkan oleh induk perseroan di Taiwan. 

Corporate and Retail Banking Director  CTBC Indonesia Liliana Tanadi mengatakan bahwa penerapan PSAK 71 berdampak kepada pengurangan laba ditahan dan modal inti perseroan. Walaupun demikian, lanjutnya, laba realisasi tahun lalu masih lebih baik dari tahun sebelumnya. 

"Jadi, walaupun [penambahan] CKPN itu ada pengaruh, tidak sampai berpengaruh ke operasional atau ke fungsi intermediasi kami karena permodalan kami cukup besar. Buffer lending kami masih cukup," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (7/2/2019). 

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2018, tingkat kecukupan permodalan atau capital adequecy ratio (CAR) perseroan susut 151 bps dari 25,97% pada periode yang sama tahun sebelumya menjadi 24,46%. Adapun, rasio CKPN perseroan naik 43 bps menjadi 2,14%. 

Maka dari itu, Liliana menyampaikan perseroan optimis mencapai target penyaluran kredit perseroan di kisaran 10%—11% hingga akhir tahun. "Kami usahakan [pertumbuhan penyaluran kredit] selalu di level industri." 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menerapkan PSAK 71 mulai tahun depan. Standar akuntansi ini menetapkan perhitungan CKPN dengan konsep expected loss agar perbankan lebih siap dalam menghadapi krisis (forward looking).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini