INACA Tak Ikut Campur Urusan Penaikan Tarif Kargo Udara

Bisnis.com,07 Feb 2019, 09:46 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan penaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara (SMU) merupakan pilihan masing-masing maskapai.

Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin memandang kebijakan tersebut merupakan kewenangan masing-masing maskapai.

"Yang punya mereka, kita [INACA] tidak ikut campur soal harga berapa yang maskapai jual, selagi tidak melanggar peraturan yang ada. Risiko itu di maskapai, alasan tentu maskapai yang tahu," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (6/2/2018).

Dia tidak mau ambil pusing mengenai kenaikan tarif kargo tersebut dan menyerahkannya kembali ke masing-masing maskapai.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia mengeluhkan kenaikan tarif kargo udara hingga 300% sejak Juni 2018 hingga Januari 2019.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menuturkan kenaikan tarif jasa kurir dalam rentang akhir tahun lalu dan awal tahun ini tetap belum dapat mengompensasi kenaikan tarif kargo udara atau biaya SMU yang dilakukan maskapai penerbangan.

"Biasanya per semester [kenaikannya], pola dulu seperti begitu, tapi sejak Juni 2018 naik 6 kali." terangnya, Rabu (6/2/2019).

Dia menjelaskan maskapai yang digunakan perusahaannya sudah menaikkan tarif SMU sebanyak 6 kali dengan perincian kenaikan pertama pada Juni 2018, dilanjutkan pada Oktober 2018 sebanyak dua kali kenaikan. Selanjutnya, tarif SMU kembali naik pada November 2018 dan Januari 2019.

"Persentase kenaikkan total mencapai lebih dari 300%. Makanya tinggi sekali," imbuhnya.

Dampak kenaikan tersebut lanjutnya, tentu akan menjadi beban para pengguna yang jelas ini memberatkan bagi para pelanggan.

Salah satu kesulitan perusahaan jasa kurir adalah menginformasikan kenaikan itu kepada pelanggan berbentuk perusahaan yang sudah ada kontrak kerja sama. Umumnya, kontrak kerja sama dengan perusahaan disebutkan perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu jika ada rencana kenaikan tarif pengiriman.

Selain itu, dampak kenaikan tarif SMU tersebut kebanyakan dirasakan perusahan anggota Asperindo yang melayani barang-barang yang dijual melalu e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini