Lonjakan Tarif Kargo Udara, Kemenhub Akhirnya Turun Tangan

Bisnis.com,07 Feb 2019, 19:40 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi: Kargo di bandara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mempertemukan para pemegang kepentingan untuk berdiskusi bersama menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif kargo udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari-1 Februari 2019 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, sebagai regulator Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo.

“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara. Besok pada tanggal 8 Februari 2019 kami kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (7/2/2018). 

Dia juga mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif.

Dia  tidak mengatur tarif kargo berdasarkan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,  Pasal 128 Ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini