Akhirnya, PTPP Sah Jadi Pemenang Proyek Kereta Api di Sulsel

Bisnis.com,08 Feb 2019, 06:51 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Pekerja melintasi bantalan jalur kereta Trans Sulawesi di Pekkae, Barru, Sulawesi Selatan. - Antara/Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan Tbk. sebagai pemenang lelang badan usaha pelaksana pada proyek perkeretaapian umum Makassar—Parepare.

Dalam surat penetapan pemenang yang diperoleh Bisnis.com, konsorsium PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) memberi penawaran nilai investasi Rp1 triliun dan besaran pembayaran ketersediaan layanan sebesar Rp246,74 miliar.

Penawaran pembayaran ketersediaan layanan yang diajukan konsorsium PTPP merupakan yang terendah dibandingkan dengan perserta lain.

Penetapan konsorsium PTPP sebagai pemenang proyek ini tidak mengubah pengumuman hasil pelelangan pada 3 Desember 2018. Penetapan pemenang ini juga didasarkan hasil evaluasi atas sanggahan yang diajukan peserta lain.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengatakan bahwa penetapan pemenang lelang proyek perkeretaapian Makassar—Parepare berlangsung Rabu (6/2).

"Benar … [pemenang lelang] PTPP," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (6/2/2019).

Sebagai pemenang, konsorsium PTPP diharuskan membentuk badan usaha pelaksana dan memberitahukan perihal tersebut kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) paling lambat 20 Februari 2019.

Selain itu, konsorsium juga diharuskan memberi jaminan pelaksanaan tahap pertama sebesar Rp54,53 miliar.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan bahwa perseroan akan memproses pendirian badan usaha bersama anggota konsorsium lain.

Dalam konsorsium yang digalang PTPP berhimpun PT Bumi Karsa, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, dan PT Iroda Mitra. PTPP menjadi pemimpin konsorsium dengan porsi saham 55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini