Palembang Bakal Terapkan Izin Praktik Dokter Online

Bisnis.com,10 Feb 2019, 17:13 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait integrasi data surat tanda registrasi atau STR dokter.
 
Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, jika kerja sama ini terwujud, Palembang akan jadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan verifikasi STR Dokter secara online untuk perijinan praktik dokter.
 
“Jadi, bisa memangkas waktu pelayanan. Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari perizinan STR dokter ini bisa selesai,” katanya, Jumat (8/2/2019).
 
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan dari izin praktik bagi dokter itu adalah menunjukkan STR yang dikeluarkan oleh KKI.
 
DPMPTSP Palembang selanjutnya mengkonfirmasi nomor STR, melalui database yang terkoneksi online dengan KKI.
 
“Jika STR itu dinyatakan valid oleh KKI, selanjutnya kami tanda tangani secara digital, dan izin itu akan kita berikan via email kepada pemohon. Jadi, benar-benar memanfaatkan teknologi, tanpa tatap muka,” katanya.
 
Untuk saat ini, proses perizinan STR melalui website. Ke depan, kata dia, pihaknya akan mengembangkan untuk ponsel, via android maupun IOS.
 
Mustain menambahkan, selain kemudahan dan memangkas waktu pengurusan, dengan STR online ini bisa meniadakan pungutan-pungutan liar.
 
“Penerapan STR Dokter ini juga bagian dari percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini