Penyerahan Pengelolaan TIM ke Jakpro Memungkinkan Seusai Revitalisasi

Bisnis.com,10 Feb 2019, 22:14 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Taman Ismail Marzuki (TIM)./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta buka kemungkinan penyerahan pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pasca revitalisasi.
 
Plt Kepala Disparbud Asiantoro mengatakan kemungkinan tersebut masih dalam kajian dan akan dibahas minggu ini.
 
"Kita diskusikan dengan semua stakeholder yang ada, tidak bisa seketika langsung diputuskan kita melibatkan Unit Pengelola (UP) Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) TIM dan juga Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)," kata Asiantoro, Minggu (10/2/2019).
 
Dalam rapat yang membahas revitalisasi TIM, apabila pasca revitalisasi TIM pengelolaan diserahkan kepada PT Jakpro selaku pihak yang mengerjakan revitalisasi maka UP PKJ TIM tidak diperlukan lagi dan akan dibubarkan oleh Disparbud.
 
Berdasarkan paparan Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam rapat, pihaknya akan menyiapkan kegiatan bisnis penunjang di TIM yang akan menjadi sumber anggaran untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan TIM.
 
Oleh karena itu dalam pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta PT Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp1,8 triliun untuk revitalisasi TIM.
 
Adapun untuk tahun anggaran 2019 PT Jakpro meminta PMD sebesar Rp500 miliar, akan tetapi DPRD DKI Jakarta hanya memberikan PMD sebesar Rp200 miliar.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun ingin kegiatan kebudayaan dan kegiatan komersial di TIM kedepannya bisa berjalan beriringan.
 
Asiantoro pun mengatakan pihaknya berkomitmen agar komunitas-komunitas seni di DKI Jakarta bisa berkembang dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TIM.
 
Dirinya pun mengingatkan bahwa pihaknya memiliki PKJ-PKJ lain di luar TIM dan para komunitas seni sebaiknya memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini